Sabtu, 09 Oktober 2010

Pilpers

Kampanye "Pilpres Satu Putaran Saja"

Iklan "Pilpres Satu Putaran Saja".
Sebagai bagian dari dukungan kepada SBY-Boediono, Denny J.A., Direktur Eksekutif Lingkaran Survei Indonesia (LSI)[24] dan Lembaga Studi Demokrasi (LSD), mengumumkan memimpin gerakan "Pilpres Satu Putaran Saja".[25] Hal ini memicu protes dari kedua pasangan calon pesaing yang selama ini mengharapkan pilpres dapat berlangsung dalam dua putaran agar dapat mengalahkan SBY-Boediono yang dalam berbagai hasil survei hampir selalu memperoleh dukungan di atas 50%. Meresponnya, JK menyatakan bahwa ia optimis JK-Wiranto juga punya peluang untuk menang dalam satu putaran,[26] sementara Prabowo mengatakan bahwa pilpres satu putaran boleh saja dilakukan asalkan dilaksanakan secara demokratis.[27] Din Syamsudin, Ketua Umum PP Muhammadiyah yang secara terbuka menyatakan dukungannya kepada JK-Wiranto, mengatakan bahwa ia kecewa pada tim kampanye capres tertentu yang menyerukan pilpres satu putaran, apalagi ada salah satu lembaga survei mendukung wacana tersebut. Ia juga mewanti-wanti agar jangan sampai ada orang KPU yang ikut menyuarakan hal tersebut, apalagi dengan alasan dana.[28] Dalam debat capres putaran terakhir pada tanggal 2 Juli 2009, JK menanyakan kepada SBY mengenai keberadaan iklan-iklan kampanye pilpres satu putaran yang dianggapnya sebagai tidak demokratis.[29] SBY membalas dengan menyatakan bahwa iklan-iklan pilpres satu putaran bukan merupakan iklan resmi yang dikeluarkan oleh tim kampanyenya, sehingga JK pun kembali mempertanyakan legalitas dari iklan-iklan kampanye tersebut.[30][31][32] Denny J.A. sendiri membenarkan bahwa iklan tersebut bukan merupakan bagian dari iklan resmi tim kampanye SBY, tetapi ia menolak untuk dikatakan sebagai iklan kampanye ilegal karena menurutnya masih merupakan hak setiap warga negara untuk menyatakan pendapatnya meskipun dilaksanakan pada saat masa kampanye pilpres.[33] Sementara Syamsudin Haris, pengamat politik LIPI berpendapat (dan demikian pula bila menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres) bahwa Kampanye "Pilpres Satu Putaran Saja" akan menjadi kampanye ilegal karena adanya pernyataan resmi dari SBY karena dalam setiap material kampanye pilpres harus terlebih dahulu disetujui oleh para kandidat karena adanya kepentingan mereka, sehingga setiap material kampanye tanpa persetujuan kandidat dapat disebut sebagai kampanye ilegal.[34][35] Megawati sendiri mendukung pendapat tersebut dan menyayangkan sikap SBY yang tidak segera menarik iklannya.[36]

Tidak ada komentar: