Selasa, 12 Oktober 2010

Kudp

KPUD: PAW Hj Nuriaty Belum Jelas
Jumat, 8 Oktober 2010 | 10:00:19
SIMALUNGUN,sumutcyber-Proses Pengganti Antar Waktu (PAW) Hj Nuriaty Damanik di DPRD Simalungun belum jelas. Sementara tenggang waktu untuk pelantikannya sebagai wakil bupati terpilih tinggal 20 hari lagi. Sesuai jadwal, Bupati dan Wakil Bupati Simalungun terpilih akan dilantik 28 Oktober. “Surat PAW itu belum diterima KPUD, kita juga tidak tahu surat PAW itu ada di mana. Bisa saja kemungkinannya Hj Nuriaty belum mengundurkan diri secara sadar atau bisa juga belum diproses (partainya),” jelas Jon Alden Sumbayak, Divisi Teknis KPUD Simalungun, Kamis ( 7/10).

Disebutkannya, jika Hj Nuriaty Damanik dilantik sebagai Wakil Bupati Simalungun pada 28 Oktober nanti, maka akan gugur haknya sebagai anggota DPRD Simalungun. Dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota DPRD sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengusulan PAW dilakukan Partai Golkar kepada pimpinan DPRD Simalungun. Itu yang harus disikapi Partai Golkar, dan itu (terpilihnya Hj Nuriaty) nantinya menjadi dasar bagi partai ini mengusulkan PAW,” terangnya.

Disebutkannya, hingga kini berkas pengusulan PAW ini sepengetahuannya belum juga diusulkan ke DPRD Simalungun. Dan jika berkas itu sudah ada, kapasitas KPUD dalam hal ini bersifat menunggu dari DPRD. Dan KPUD siap kapan saja untuk melakukan verifikasi calon pengganti Hj Nuriaty Damanik di DPRD Simalungun.

“Berdasarkan data yang ada di KPUD saat ini, untuk perolehan suara terbanyak kedua dibawah Hj Nuriaty Damanik adalah Maknur Damanik. Meski begitu, kita akan tetap memeriksa apakah benar dia orangnya, dan juga akan tetap ada beberapa syarat yang akan dilaksanakan calon pengganti ini,” tambahnya.

Senada Sekretaris KPUD Simalungun, Drs Arsyad Siregar menyebutkan, untuk PAW Hj Nuriaty Damanik sampai sekarang belum ada diterima di sekretariat KPUD Simalungun. “Mungkin saja berkas itu sudah diterima DPRD, coba anda cek kesana,” ungkapnya.

Sementara itu Janter Sirait, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Simalungun saat dihubungi mengaku sedang berada di Medan, menyebutkan, sesuai dengan amanah undang-undang, jabatan publik tidak boleh rangkap atau dua jabatan sekaligus di tangan satu orang.

“Sampai sekarang (Hj Nuriaty) belum mengundurkan diri. Sadar atau tidak sadar seharusnya mengundurkan diri, tidak boleh rangkap jabatan. Anggota DPRD dan Wakil Bupati merupakan jabatan publik. Sebelum pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun ya harus mengundurkan diri,” jelasnya.(ral)

HOKI Diminta Hindari Mutasi Dini
Rabu, 6 Oktober 2010 | 09:58:34
SIANTAR,Sumutcyber-Tanggal 23 September 2010 lalu, Gubsu, Syamsul Arifin melantik Hulman Sitorus SE dan Drs Koni Ismail Siregar (HOKI) menjadi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar periode 2010-2015. Diharapkan kehadiran pemimpin baru ini dapat melahirkan program pembaruan seperti jargon yang mereka usung dalam kampanye lalu.

Namun, masih hitungan hari memimpin, sudah menyebar isu bahwa HOKI akan segera melakukan penyegaran dengan memutasi beberapa pejabat yang akan memimpin Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD). Isu terakhir yang beredar, ada tiga pimpinan SKPD yang segera diganti, yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dari Ir Adiaksa Purba Msi kepada Herowhin TF Sinaga AP MSi, Kepala RSUD, dari dr Ronal H Saragih kepada dr Ria N Telaumbanua dan Kabag Humas dan Protokoler, Drs Julham Situmorang kepada Drs Daniel Siregar.

Menyikapi adanya isu mutasi ini, salahseorang mantan anggota DPRD Kota Pematangsiantar periode 2004-2009 dari Partai Golkar, Mangatas Silalahi SE berharap kepada HOKI agar tidak melakukannya dengan terburu-buru. “HOKI harus menghindari pelaksanaan mutasi dini. Jika tetap dilakukan, akan memnjadi boomerang bagi pmerintahannya ke depan,” kata Mangatas Silalahi, Selasa (5/10) di Kantor Sekretariat Partai Golkar Siantar di Jalan Sisingamangaraja.

Alasan Mangatas, bahwa anggaran yang digunakan setiap SKPD merupakan produk dari pimpinan SKPD yang ada sekarang, yang pertanggungjawabannya belum dilakukan dengan benar. Salahsatunya, bahwa penggunaan anggaran tersebut belum diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan belum diserahterimakan secara resmi oleh Wali Kota sebelumnya kepada Wali Kota Pematangsiantar yang baru. (esa/mer)

Tidak ada komentar: